get app
inews
Aa Read Next : 'Kota Bugil' Terbesar di Dunia, Wajib Telanjang dan Ada Klub Tukar Pasangan

Begini Suasana Angelina Sondakh Bebas Usai Jalani Masa Tahanan 10 Tahun

Kamis, 03 Maret 2022 | 20:54 WIB
header img
Angelina Sondakh bebas hari ini. (Foto: Ravie, MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Angelina Sondakh bisa menghirup udara bebas mulai hari ini. Artis dan politisi yang kerap disapa Angie ini keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 06.27 WIB.

Angie menyelesaikan hukuman penjara selama 10 tahun karena kasus korupsi pada 2012 silam. Angie keluar dari Lapas dalam penjagaan ketat petugas. 

Perempuan kelahiran 1977 ini mengenakan kaos putih dengan blazer merah muda. Begitu keluar, Angie menenteng tas berwarna cokelat. 

Sebelum meninggalkan Lapas, Angie sempat menyapa awak media. Dia mengaku senang dapat menyelesaikan masa tahanannya. 

Tangisnya pecah begitu mengucap kalimat syukur dengan kebebasannya hari ini. 

"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

Angie mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat. Dia menyadari perbuatannya ini tak patut ditiru, cukup menjadi contoh buruk. Ibu satu anak itu mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," kata Angie.

Diketahui, Angelina Sondakh menjalani hukuman penjara atas kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angie mendapat hukuman penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut