get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Kota Tegal, Butuh 2.639 Petugas di 377 TPS

KPU Kota Tegal Tetapkan Paslon Edi Suripno-Satori Nomor Urut 1 , Dedy-Iin 2, Faruq-Ashim 3

Selasa, 24 September 2024 | 19:48 WIB
header img
Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal menunjukan Nomor urut kepada pendukung masing-masing. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal telah menetapkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal H Edi Suripno SH MH-H A Satori SE Nomor urut 1, Paslon Dedy Yon- Iin Nomor 2, dan Paslon Faruq-Ashim Nomor 3.

Penetapan Nomor urut berlangsung melalui rapat pleno terbuka pengundian di gedung Hanggawana Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Senin (23/9/2024) malam.

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan, tahapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pilwalkot Tegal sudah memasuki pengundian nomor urut Paslon.

Selanjutnya kata Karyudi ketiga Paslon akan memasuki tahapan kampanye. Karyudi meminta agar masing-masing Paslon menyampaikan kepada para pendukung untuk mewujudkan suasana kondusif karena telah bersama-sama membacakan deklarasi damai.

“Kedepankan visi-misinya, program unggulannya dengan tetap menjaga iklim sejuk agar Pilwalkot Tegal bisa terlaksana sukses tanpa kendala apapun. Sesuai dengan tagline Pilkada Nyenengna Gawe Bungah,” ujar Karyudi.

Ia juga berharap, pelaksanaan Pilkada di Kota Tegal bisa lebih baik dari daerah-daerah lain se-Jawa Tengah.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal Moh Mansur Syariffudin menambahkan, pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon bisa berjalan lancar. Meskipun masing-masing Paslon membawa para pendukungnya, namun bisa tetap menjaga ketertiban.

"Secara umum alhamdulillah sudah dapat dilaksanakan pengundian nomor urut dengan lancar dan terkendali,” ujar Mansur.

Selanjutnya, memasuki pada tahapan kampanye juga penyusunan RKDK atau Rekening Khusus Dana Kampanye. Yakni rekening yang menampung penerimaan dana kampanye yang harus diselesaikan oleh ketiga Paslon, paling lambat 24 September 2024.

Kemudian 25 September, ketiga Paslon harus melakukan Laporan Awal Dana Kampanya (LADK). Meskipun pada prosesnya dan secara regulasi akan ada waktu perpanjangan manakala pada tanggal tersebut belum bisa dilaporkan. Selain itu pada 25 September juga sebagai jadwal dimulainya masa kampanye.

Hadir Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, dan perwakilan Forkopimda Kota Tegal.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut