TEGAL, iNews.Id - Baru sebulan menghirup udara segar lantaran mendapatkan hukuman asimilasi, ternyata tak membuat Krisdiantoro Subinata (24) warga Desa Kaladawa Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ini kapok. Ia terpaksa harus berurusan kembali dengan poolisi lantaran kasus serupa. Tersangka kemudian dibekuk Unit Reskrim Polsek Talang. Jumat, (04/03/2022).
Kapolsek Talang AKP. Sudiyono mengatakan, tersangka kembali berulah setelah menggasak uang tunai Rp. 7 juta dan sebuah Handphone merek Vivo Y21 di sebuah rumah warga di Desa Cakring, Kecamatan Talang, pada 20 Februari lalu.
Esok harinya pada 21 Februari tersangka kembali beraksi di sebuah rumah warga di Desa Kaladawa Kecamatan Talang. Namun aksinya gagal lantaran kepergok pemilik rumah.
"Jadi kerugian di Desa Cangkring total Rp9 juta, namun di Desa Kaladawa tersangka belum berhasil mengambil barang karena pemilik rumah mendengar suara asing pada pukul 23.30 dan menjumpai tersangka. Kemudian yang bersangkutan melarikan," ujarnya. Jumat, (04/03/2022).
Tersangka, lanjut Kapolsek, masuk kerumah korban dengan cara memanjat tiang antena tv dan membuka genteng, serta menjebol plafon rumah saat korban tertidur. Dari tangan tersangka Polisi menyita sebuah kaos yang dipakai tersangka, satu unit dusbook hp dan tas kecil.
"Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara karena pernah kami tangkap kasus serupa pada tahun 2021 lalu", pungkas AKP. Sudiyono, jumat (04/03/2022).
Editor : Miftahudin