Tidak luput, Kemenag mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan cuitannya guna menghentikan sebaran info yang menyesatkan tersebut.
"Jangan biarkan penyebar hoax bersenang diri. Yuk share Twitt ini, agar penebar hoax tak merajalela lagi. Konfirmasi berita akurat ya follow akun @Kemenag_RI," tulis akun tersebut menuturkan.
Diketahui, isi dari artikel berita yang berjudul 'Gus Yaqut Meminta Hak LGBT Dihormati!' tersebut mengutip pernyataan Gusmen tentang LGBT di tahun 2016. Artikel tersebut datang dari website yang beralamat di https://keuangannews.id/gus-yaqut-meminta-hak-lgbt-dihormati/
“Yang dihukumi haram berdasar hukum Islam adalah hubungan seks sesama jenis. Namun demikian, keberadaan LGBT tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia,” demikian isi artikel tersebut dengan keterangan tanggal beritanya pada Selasa (16/2/2016) lalu.
Akan tetapi, dalam cuitan kemenag, akun tersebut mengunggah gambar yang menjelaskan Gusmen baru menjadi menteri pada Desember 2020.
Editor : Miftahudin