get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Memutus Hubungan Kerjasama dengan RS Mitra Keluarga Dinkes Kota Tegal Buka Suara

Urus STNK dan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Satlantas Brebes

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:09 WIB
header img
Satlantas Polres Brebes mulai mensosialisasikan Intruksi Presiden (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Satlantas Polres Brebes mulai mensosialisasikan Intruksi Presiden (Inpres) terkait pemohon SIM, STNK dan BPKB yang harus menyertakan kartu BPJS aktif.

Sosialisasi tersebut menyusul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi inpres tersebut.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP. Endah Setianingsih, melalui Kanit Regident Ipda Hani mengatakan, bahwa dengan regulasi baru tersebut pihaknya mulai mensosialisasikan aturan kepada pemohon pengurusan SIM dan STNK supaya masyarakat mengerti dan memahami.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut