Tak hanya itu, lanjut Kapolres, tersangka sakit hati lantaran korban yang berprofesi sebagai tenaga tensi keliling tersebut terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.
"Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat, (4/03/2022) malam. Dengan modus mengajak makan malam, kemudian diajak ke tempat yang sepi. Sesampainya di area persawahan Desa Dukuhturi, korban kemudian dipukul hingga terjatuh ke sawah dan dicekik hingga tewas," tandansnya.
Setelah membunuh korban, kata Kapolres, tersangka kemudian kembali ke kosan dan beralibi dengan menanyakan posisi korban saat itu ada dimana melalui pesan WhatsApp.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka berpura pura menanyakan posisi korban dengan pesan WA," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pasal berlapis maksimal penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP dan pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban histeris saat kedatangan jenazah Narti Dwi Yanti (19). Keluarga korban juga meminta supaya pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Editor : Miftahudin