get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Dihukum Rp 5 Juta Subsider Kurungan Penjara 30 Hari

Pelaku Pencuri Komponen Tower Ditangkap Satreskrim Polres Brebes

Selasa, 29 Juli 2025 | 02:50 WIB
header img
Para pelaku digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

BREBES, iNewsTegal.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil menangkap pencuri komponen tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi.

"Sebanyak 6 orang pelaku berhasil diamankan. 3 orang pelaku diproses hukum oleh Polres Brebes sedangkan tiga pelaku lainya diproses di Polres Tegal," kata Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers Senin (28/7/2025).

Disebutkan, pencurian terjadi pada hari Rabu (9/7/2025) disebuah Tower yang berlokasi di Desa Telangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. “Para pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes usai melakukan pencurian di tower TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi yang berlokasi di Desa Terlangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes,” ujar Kompol Purbo Adjar Waskito yang dikdampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Iptu Indra Prasetyo.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Brebes masing-masing berinisial DP (35), A (31) dan MR (32). Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Wakapolres Brebes menyebutkan, modus para pelaku dengan cara merusak kabel dengan menggunakan gunting baja dan memotong plat pengamanan batere tower dengan mesin pemotong setelah itu dibawa kabur menggunakan sebuah KBM Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku untuk dijual kembali.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut