Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rizky Billar Diperiksa Bareskrim, Kembalikan uang Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Segini Nomin
Advertisement . Scroll to see content

Begini Kronologis Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun dan Dimiskinkan

Rabu, 09 Maret 2022 | 07:05 WIB
  • author Binti Mufarida
Begini Kronologis Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun dan Dimiskinkan
Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan alias DS terkait kasus dugaan penipuan trading Binary Option lewat Platform Quotex. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Bandung, Doni Salmaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam. Dia juga disodorkan 90 pertanyaaan.

Usai pemeriksaan para saksi, ahli, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban. Penyidik melakukan gelar perkara.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," kata Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut