"Mereka 18 orang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 23 ayat 1 dan 2," terang Rofi'i.
Rofi'i membeberkan, untuk Bagian ketiga, larangan pasal 23 yakni setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan atau bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, tempat wisata dan perkantoran.
Selanjutnya setiap orang dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, dan menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
"Selain operasi tangkap tangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mereka gunakan seperti 4 gitar, 1 tamborin, 3 sound karaoke ukuran sedang, dan 1 sound karaoke ukuran besar," tutup Rofi'i.
Editor : Miftahudin