get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tunon, Tegal Selatan Minta Pengecoran Jalan Kendari Sepanjang 500 Meter Senilai 2 Miliar

14 PNS Pemkot Tegal Purna Tugas Februari 2025

Jum'at, 31 Januari 2025 | 00:25 WIB
header img
Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyerahkan SK purna tugas kepada PNS Pemkot Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Terhitung mulai Februari 2025 sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal memasuki masa purna tugas.

Surat Keputusan (SK) Purna Tugas diserahterimakan saat apel bersama ASN Pemerintah Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, oleh Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kamis (30/01/2025).

"Terima kasih atas segala pengabdian, dedikasi, kinerja dari bapak ibu sekalian selama ini kepada Pemerintah Kota Tegal,” kata Pj Wali Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono MM.

Agus berharap semoga purna tugas ini menjadi babak baru yang penuh dengan kebahagiaan dan keberkahan, ini akan menjadi inspirasi kepada yang masih mengabdikan diri kepada Kota Tegal, sampai akhirnya bisa mengakhiri dengan menjadi purna tugas atau pensiun.

Ke 14 PNS Pemkot Tegal yang memasuki masa purna tugas tersebut adalah Anang Radiarto SH, MM jabatan terakhir Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Unit Kerja Badan Keuangan Daerah, dengan masa kerja 34 tahun.

Dra Sri Hartati jabatan terakhir Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial, Unit kerja di Dinas Sosial dengan masa kerja 29 tahun. Saeni S.Kep, Ns jabatan Terakhir Perawat Ahli Madya, unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dengan masa kerja 36 tahun.

Sri Winarni SKM jabatan terakhir Sanitarian Ahli Madya, unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah dengan masa kerja 37 tahun. Sugeng Riyadi SH, M.Si jabatan terakhir Kepala Bidang Penyelamatan dan Pencegahan Kebakaran, unit kerja di Satuan Polisi Pamong Praja dengan masa kerja 32 tahun.

Suharti, jabatan terakhir Pengadministrasi Keuangan, unit kerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa kerja 34 tahun. Ruli Harnoko, jabatan terakhir Pengadministrasi Perizinan, unit kerja di Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan dengan masa kerja 24 tahun.

Sahudi jabatan terakhir Guru Ahli Pertama, unit kerja di SDN Kaligangsa 4 dengan masa kerja 33 tahun. Kasmin S.Pd jabatan terakhir Guru Ahli Madya, unit kerja di SDN Krandon 3 dengan masa kerja 33 tahun. Darto S.Pd, jabatan terakhir Guru Ahli Madya, unit kerja di SDN Panggung 8 dengan masa kerja 39 tahun.

Nopik Solikhin S.Pd, jabatan terakhir Guru Ahli Madya, unit kerja di SDN Sumur Panggang 1 dengan masa kerja 36 tahun. Edy Prayitno S.Pd, jabatan terakhir Guru Ahli Madya, unit kerja di SMP N 15 dengan masa kerja 31 tahun.

Drs Jatmiko jabatan terakhir Guru Ahli Madya unit kerja di SMP N 15 dengan masa kerja 29 tahun. Dan Ignasius Eko Joko Lukito S.Pd, M.Pd. jabatan terakhir Guru Ahli Madya, unit kerja di SMP N 7 dengan masa kerja 36 tahun.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut