get app
inews
Aa Text
Read Next : Perluas Layanan Pembiayaan TAF hadir di Kota Tegal

Di Kota Tegal Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:54 WIB
header img
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut