Diduga Langgar Perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal Disomasi

KOTA TEGAL, iNews.id - Diduga melanggar perjanjian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates, Rabu, (26/02/2025).
Kuasa Hukum Berbudi Bowo Leksono menyampaikan, dalam surat somasi Nomor 050/Sms/BBL&A/II/2025 ditujukan kepada Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal menyebutkan bahwa Direktur CV Curtina Prasara Kota Tegal adalah pemenang lelang atas pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal. Karena selaku pemenang lelang maka ditindaklanjuti dengan dituangkannya serta dibuat perjanjian kerjasama pada 1 Maret 2022 tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara yang mana dalam perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak (Vide Hal 3 Bab V jangka waktu, pasal 5 ayat 1).
Bahwa pada 1 Februari 2024 telah dibuat Addendum ke 1, Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, Nomor 415.1/005.F/11/2024 Nomor 283. KT/RS02/2024 tanggal 1 Februari 2024, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah bahwa dalam addendum tersebut Bab V jangka waktu pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Hal itu dirubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.
"Pada Desember Tahun 2024 pihak RSUD Kardinah mengirimkan surat teguran kepada pihak klien kami, dimana dalam surat tersebut memberitahukan jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir tanggal 28 Februari 2024, hal mana jelas bertentangan dengan isi perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sehingga klien kami tidak menanggapi surat teguran tersebut," kata Berbudi Bowo Leksono.
Pada 10 Februari 2025 pihak RSUD Kardinah mengirimkan surat teguran ke-2 kepada pihak klien kami, yang mana dalam surat tersebut memberitahukan perjanjian kerjasama pengelolaan parkir akan berakhir pada 28 februari 2025. Hal tersebut kata Berbudi jelas bertentangan dengan isi addendum ke satu perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara yang berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 lima tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak.
"Apabila tidak diperpanjang biava bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu. Sehingga klien kami tidak menanggapi surat teguran ke-2 tersebut," terangnya.
Selanjutnya pada 13 Februari 2025 pihak RSUD Kardinah Kota Tegal menerbitkan pengumuman pemilihan penyedia Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan parkir. Padahal perjanjian kerjasama antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal jangka waktu kerjasamanya belum berakhir. Maka, pihak RSUD Kardinah dalam hal ini patut diduga telah mengingkari perjanjian (wanprestasi) kerjasama tersebut.
RSUD Kardinah Kota Tegal kata Berbudi Bowo alias Ibenk telah menggelar pemilihan penyedia kerjasama lagi sebelum berakhirnya masa perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara yang masih menyisakan waktu 2 tahun lagi. Menurut Ibenk, seharusnya pemilihan penyedia kerjasama pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan penyedia baru, diadakan pada Tahun 2027.
Ibenk mensinyalir adanya potensi mal administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit dengan adanya dokumen-dokumen yang saling tidak berkesesuaian sehingga menimbulkan bagi pihak lain bahkan dimungkinkan terjadinya kerugian bagi pemerintah daerah.
"Saya menduga ada upaya kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit untuk menghentikan perjanjian kerjasama yang seharusnya berakhir 2027 dengan cara-cara kesewenang-wenangan," ujar Ibenk.
Rumah Sakit diwakili oleh Direktur Rumah Sakit berperan sebagai pembuat kebijakan dan mengatur segala aktivitas internal di Rumah Sakit. "Direktur Rumah Sakit membawahi staf maupun dokter dalam fungsi pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat atau pasien sehingga bertanggungjawab atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya ataupun pihak yang mengatasnamakan Rumah Sakit," tutup Ibenk.
Terpisah Humas RSUD Kardinah Kota Tegal saat dikonfirmasi melalui fasilitas WhatsApp belum bisa memberikan keterangan banyak. "Untuk informasi tersebut satu pintu ya? Nanti kalau ada informasi terkait hal tersebut kami infokan," tulisnya singkat.
Editor : Miftahudin