Eks Direktur RSUD Kardinah (Sekda) Kota Tegal dan Pengelola Parkir Diadukan ke Kejari
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal yang saat ini jabat Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM dan CV Curitna Prasara selaku pengelola parkir diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
Eks Direktur RSUD Kardinah bersama CV Curitna Prasara diadukan oleh H Suprianto SH (46) warga Perum Ndalem Kinasih Blok A No 1 Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Berkas aduan H Suprianto terkait Proses perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tegal, Yendri Aidil Fiftha, SH, MH di kantornya, Rabu (5/11/2025).
H Suprianto yang akrab disapa Ji Pri menerangkan, bahwa CV Curitna Prasara baru terdaftar di AHU 14 Juni 2022. Sedangkan perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara telah dibuat pada awal Tahun 2022 (1 Maret 2022). Maka, pada saat kontrak ditandatangani CV Curitna Prasara belum sah secara hukum dan belum memiliki kedudukan sebagai subyek hukum.
Dijelaskan keabsahan Perjanjian Kerjasama (PKS) menurut hukum perdata pasal 1320 KUHPerdata mengatur bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kecakapan bertindak Pihak yang belum memiliki status hukum yang sah tidak memenuhi unsur kecakapan tersebut, oleh karena itu PKS antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curitna Prasara cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum (Nietig).
Editor : Rebecca