get app
inews
Aa Read Next : Video Polisi Grebek Rumah Kos Temukan Ratusan Paket Obat Terlarang

Modus Bawa Sabu Dimasukan Bungkus Rokok, Pedagang Bawang Merah Diringkus Polisi

Senin, 21 Maret 2022 | 22:33 WIB
header img
Foto Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal, menangkap Indra Mustofa (30) seorang pedagang bawang merah yang biasa berjualan diwilayah Kabupaten Brebes. Senin (21/3/2022) dini hari.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bawang merah merupakan warga Desa Jalan Melati II, Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Tersangka dibekuk saat mengendarai sepeda motor di Jalan Pala Raya Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.

"Pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan raya pada tengah malam tadi," ujarnya Senin (21/3/2022).

Pelaku, lanjut Kasat Narkoba, memang sudah menjadi target Polisi setelah mendapat laporan warga adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kramat.

''Saat dibekuk tersangka sempat mengelak karena pelaku berusaha mengelabui kami. Namun saat digeledah modus pelaku menyimpan sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok," tandasnya.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku ditetapkan tersangka setelah diketahui kepergok membawa barang haram berupa sabu seberat lebih dari 1 gram.


Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal. (Foto : Petra Akbar)

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut