Modus Bawa Sabu Dimasukan Bungkus Rokok, Pedagang Bawang Merah Diringkus Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/03/21/b2f31_pengedar-narkoba-tegal.jpg)
BREBES, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal, menangkap Indra Mustofa (30) seorang pedagang bawang merah yang biasa berjualan diwilayah Kabupaten Brebes. Senin (21/3/2022) dini hari.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bawang merah merupakan warga Desa Jalan Melati II, Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Tersangka dibekuk saat mengendarai sepeda motor di Jalan Pala Raya Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
"Pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan raya pada tengah malam tadi," ujarnya Senin (21/3/2022).
Pelaku, lanjut Kasat Narkoba, memang sudah menjadi target Polisi setelah mendapat laporan warga adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kramat.
''Saat dibekuk tersangka sempat mengelak karena pelaku berusaha mengelabui kami. Namun saat digeledah modus pelaku menyimpan sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok," tandasnya.
Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik, pelaku ditetapkan tersangka setelah diketahui kepergok membawa barang haram berupa sabu seberat lebih dari 1 gram.
Pengedar narkoba saat dibekuk Satres Narkoba Polres Tegal. (Foto : Petra Akbar)
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Miftahudin