get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Bola Basket Dua Siswi SMP Ihsaniyah Kota Tegal Diterima di SMAN Kudus

Gegara BPKB Belum Diserahkan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terhadap Finance

Kamis, 17 April 2025 | 00:32 WIB
header img
Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim bersama Adv. Sakti Anbiya H, SH saat di Polda Jateng. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Gegara BPKB belum diserahkan, debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Tegal Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melalui kuasa hukumnya, Adv. Sakti Anbiya H, SH, layangkan somasi pertama dan terakhir kepada PT Mandiri Utama Finance Tegal.

"Somasi menuntut penyerahan BPKB mobil Suzuki XL7 Zeta 1.5 MT Tahun 2021 yang hingga kini belum diberikan, meski klien telah melunasi kredit sesuai kesepakatan perdamaian di Pengadilan Negeri Slawi," kata Adv. Sakti Anbiya, Rabu (16/04/2025).

Sakti Anbiya menyampaikan, kliennya Bintang awalnya digugat oleh pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal dalam perkara Nomor 55/Pdt.G.S/2024/PN.Slw terkait keterlambatan pembayaran kredit. Kedua belah pihak akhirnya berdamai melalui Akta Perdamaian yang disahkan pengadilan pada 22 Agustus 2024.

Dalam kesepakatan itu, Bintang diwajibkan melunasi sisa kredit sebesar Rp150 juta. "Pembayaran Pelunasan Kredit dilakukan via transfer ke rekening BCA atas nama Berbudi Bowo Leksono SH selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office (Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal)," terang Sakti.

Sakti menjelaskan pada 06 Maret 2025 datang ke kantor PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal bertemu Wakil Kepala Cabang dan Head Recovery. Tetapi mengalami deadlock. Maka dirinya (Adv. Sakti Anbiya H, SH) selaku kuasa hukum Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim melakukan somasi lanjutan.

Meski pelunasan tuntas 9 Desember 2024, PT Mandiri Utama Finance Cabang Tegal dianggap lalai tidak menyerahkan BPKB Mobil Suzuki. “Klien kami telah memenuhi kewajiban, namun haknya sebagai pemilik sah kendaraan mobil justru diabaikan serta atas perbuatan kuasa hukum pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal ini telah menciderai putusan akta perdamaian," ujar Sakti.

Selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 Muhammad Bintang Aris Luqmanulhakim sebagai saksi dan di dampingi kuasa hukumnya datang di Polda Jawa Tengah terkait laporan yang dibuat oleh Yuyun selaku head recovery di PT Mandiri Utama Finance Tegal dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum PT Mandiri Utama Finance Tegal.

Somasi memberi tenggat 2×24 jam sejak diterima pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal untuk menyerahkan BPKB langsung ke klien atau ke kuasa hukum. Jika diabaikan, Adv. Sakti Anbiya H, SH menyatakan akan mengambil upaya hukum melakukan gugatan perdata kepada pihak PT Mandiri Utama Finance Tegal dan kepada Kuasa Hukum PT Mandiri Utama Finance Tegal, karena klien kami mengalami kerugian imateril dan materil sejumlah 500 juta.

“Kami telah lampirkan bukti pelunasan dan putusan perdamaian. Kami mendesak PT Mandiri Utama Finance Tegal bertanggung jawab sebelum eskalasi hukum terjadi,” ucapnya.

Lebih lanjut Sakti menyampaikan, tuntutan netralitas hukum somasi ini menggaris bawahi pentingnya kepatuhan korporasi terhadap putusan pengadilan. "Masyarakat diingatkan untuk mendokumentasikan setiap transaksi kredit dan memastikan hak-haknya terpenuhi setelah pelunasan," terang Sakti.

Terpisah Kuasa Hukum Mandiri Utama Finance Tegal, Berbudi Bowo Leksono SH selaku perwakilan kantor hukum B&B Law office saat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis belum memberikan respon.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut