get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik Pilkada Kota Tegal Mulai Distribusikan

Jangan Kena Denda, Ini Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor

Rabu, 25 Mei 2022 | 12:26 WIB
header img
Cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Setiap pemilik motor wajib untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Untuk mencegah denda, memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Proses perpanjangan STNK tidak rumit. 

Bagaimana caranya? Berikut cara membayar pajak 5 tahunan sepeda motor, Rabu (25/5/2022).

1. Persiapkan Dokumen

Perlu diketahui ada beberapa dokumen yang wajib kalian lengkapi ketika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. 

- STNK asli beserta fotokopi 

- BPKB asli beserta fotokopi 

- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi 

- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat

- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir 

- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

2. Datang ke Kantor Samsat

Setelah dokumen kunjungi kantor Samsat. Perlu diingat bahwa untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online.

3. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor

4. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor 

5. Isi formulir perpanjangan STNK 

6. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif 

7. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan 

8. Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Penting untuk diingat, perpanjang STNK 5 tahunan memerlukan beberapa biaya yang harus dibayarkan. Meskipun pembayaran bisa dilakukan dengan sistem transfer, tapi siapkan juga sejumlah uang cash.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut