get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Brebes Makin Parah, Jumlah Rumah Rusak dan Pengungsi Bertambah

Kecewa Tidak Pakai Jasanya, Sopir di Tegal Bunuh Tetangga Sendiri

Rabu, 23 April 2025 | 22:28 WIB
header img
Tersangka digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Melihat warga berdatangan, tersangka yang masih memegang golok meninggalkan tempat kejadian menuju rumahnya. "Selanjutnya tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Bumijawa Polres Tegal Bersama warga sekitar," terangnya.

Sedikitnya lima orang saksi diperiksa, salah satu saksi menyaksikan perkara tersebut secara langsung. Sejumlah barang bukti termasuk Sajam golok diamankan.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tutup Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut