get app
inews
Aa Text
Read Next : 226 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Tahun 2025 Dilepas

250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok

Jum'at, 25 April 2025 | 02:12 WIB
header img
Suasana Samsat Kota Tegal makin lengang. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

"Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya," kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025).

Warga Kota Tegal bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut