250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok

Untuk mendapatkan keringanan tersebut kata Bripka Soni masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat, kemudian membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini. "Dengan membayar pajak untuk Tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," terang Soni.
Soni menghimbau bagi warga masyarakat yang akan mengurus atau membayar pajak diharapkan untuk menyiapkan kelengkapan dari rumah. Agar di Samsat Kota Tegal bisa cepat terlayani. Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB).
"Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok," terangnya.
Editor : Miftahudin