get app
inews
Aa Text
Read Next : 226 Jamaah Calon Haji Kota Tegal Tahun 2025 Dilepas

250-300 Warga Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Pokok

Jum'at, 25 April 2025 | 02:12 WIB
header img
Suasana Samsat Kota Tegal makin lengang. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perlu diingat Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. "Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di Tahun 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak memiliki syarat khusus," tutup Bripka Soni.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut