get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Wanita Tipu 32 Orang di Pemalang, Kerugian Capai 1 Miliar Lebih

Wanita Warga Semarang Tipu Korban Capai Rp 792.550.000 Diamankan

Jum'at, 25 April 2025 | 15:18 WIB
header img
Tersangka Ina Octaria Sutiyarso digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id).

KOTA TEGAL, iNews.id - Akibat menggelapkan uang Rp 792.550.000 seorang wanita Ina Octaria Sutiyarso SE MM (38) warga Arya Mukti Tengah, Kelurahan Pedurungan Lor, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang diamankan polisi.

"Penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ina Octaria Sutiyarso terhadap korban Agus Sucipto ST (AS) warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan cara membujuk korban memberi pinjaman untuk keperluan menutup nasabah yang sedang melakukan top up (pinjaman baru)," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).

Atas bujuk rayu, melalui saksi Nanda Dwi Saputro Sutiyarso (NDSS) akhirnya korban mengirim uang ke nasabah Bank BNI 46 atas nama Rina Wulandari, sejumlah Rp 300.000.000, ke nasabah atas nama Muhamad Abdul Jalil sejumlah Rp 355.000.000 dan nasabah atas nama Rohdeli Urina Damanik sejumlah Rp 137.550.000 hingga total sejumlah Rp 792.550.000.

"Tersangka kepada korban menjanjikan nantinya setelah ketiga nasabah tersebut menerima pencairan pinjaman baru. Uang milik korban AS akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5 persen," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah uang ditransfer ke masing-masing nomor rekening, ternyata korban AS tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dan uang yang sudah di transfer ke Nomor Rekening ketiga nasabah tersebut tidak dikembalikan.

Setelah diketahui ternyata ketiga nasabah tersebut diatas tidak sedang melakukan top up (pinjaman baru) dan uang yang di transfer ke nomor rekening ketiga nasabah tersebut, atas perintah tersangka tersangka dikirim ke nomor rekening tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, nekad melakukan penipuan karena ditagih untuk membayar hutang pada seseorang. Penipuan dilakukan tersangka pada Rabu, 15 November 2023, pukul 12.53, pukul 12.57 dan pukul 13.57 WIB di salah satu Kantor Bank Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tegal.

Karena merasa dirugikan korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Tegal Kota/Polda Jawa Tengah tertanggal 4 Oktober 2024.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi - saksi sehingga setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka ditahan untuk proses penyidikan. Oleh penyidik tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.

"Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 792.550.000. Sejumlah barang bukti seperti lembar bukti setoran tunai Bank berhasil diamankan," tutup Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut