Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Indra Kenz, Warga Blitar Ternyata Penjual Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Aliran Uang Indra Kenz Mengalir ke Kepulauan Karibia, Polri Akan Blokir Dibantu PPATK

Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:57 WIB
  • author Bachtiar Rajab
Aliran Uang Indra Kenz Mengalir ke Kepulauan Karibia, Polri Akan Blokir Dibantu PPATK
Indra Kenz. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut