BREBES, iNews.id - Kepala desa (Kades) Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes Devi Ferdian Susanto, divonis satu tahun penjara karena kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 lalu sejumlah Rp101 Juta. Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menggelar sidang secara online, Selasa (22/03/2022) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Brebes, Dwi Raharjanto mengatakan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di mana, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1,3 tahun.
"Tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun 3 bulan. Dan kemarin dalam sidang yang bersangkutan divonis satu tahun penjara," ujarnnya saat ditemui diruang kerjanaya, Jumat (25/3/2022).
Selain divonis satu tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Dan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp9,35 juta.
"Jika itu tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta bendanya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Torikhin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Dan pihaknya menerima putusan tersebut.
"Terdakwa tinggal mengembalikan sisa uang kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp. 9,35 juta. Insyaallah sebelum batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa bisa mengembalikannya," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu ketetapan hukum tetap. Dan saat ini, lanjutnya, untuk jabatan yang ditinggalkan sudah diisi oleh Pjs.
"Kita belum dapat tembusan. Dan kita lihat apakah yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak. Ya kalau tidak mengajukan upaya hukum ya kita proses, namun jika ada proses banding ya kita masih menunggu," pungkasnya.
Editor : Miftahudin