get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Kompak! Bapak dan Anak Korupsi Dana Desa, Honor Guru Ngaji Diembat

Sabtu, 26 Maret 2022 | 10:52 WIB
header img
Kompak betul nih bapak anak di Pandeglang Banten (Foto: Ist)

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan, Hakim juga menghukum Sukmajaya dengan uang pengganti sebesar Rp203 juta, sementara Yogi Rp214 juta

"Jika keduanya tak membayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta benda keduanya disita, dan jika kedunya tidak memiliki dana yang mencukupi maka akan dipidana masing-masing satu tahun dan enam bulan," tegasnya.

Majelis menilai, bahwa korupsi yang dilakukan kedua terdakwa telah merugikan warga Desa Sodong dan itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi keduanya.

Sedangkan hal meringankan, keduanya sopan dan memiliki tanggung jawab pada keluarga.

Menyikapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut