get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru 4 Hari, Kendaraan yang Mendaftar Sudah Tembus di Angka 50.000

8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:36 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Tegal Kota Suyit Munandar memeriksa kendaraan ODOL. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal menindak delapan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Mataram kawasan Jalingkut (Jalur Lingkar Utara) Kota Tegal.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menyebut, Tim gabungan melakukan penindakan ini dalam rangka mendukung program zero ODOL dan zero accident dan untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

"Pelanggaran yang kita temukan, selain kelebihan muatan juga pelanggaran surat-surat dan aturan lalulintas lainnya,” ucap AKP Suyit Munandar, Sabtu (24/5/2025).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut