8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak

Kasatlantas mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkrit Polres Tegal Kota bersinergi dengan Dishub Kota Tegal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan. "Hasilnya, terjaring delapan unit kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL Juga pelanggaran lalulintas lainnya dan langsung kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
AKP Suyit menambahkan, dalam pelaksanaannya pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan ODOL dengan cara Hunting System. Secara selektif dan fokus pada penindakan hukum serta pemberian imbauan secara humanis.
"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif, menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat adanya kendaraan angkutan barang yang bandel, karena melebihi daya angkutnya,” pungkas Kasat Lantas.
Editor : Miftahudin