8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:36 WIB

KOTA TEGAL, iNews.id - Petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal menindak delapan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Mataram kawasan Jalingkut (Jalur Lingkar Utara) Kota Tegal.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menyebut, Tim gabungan melakukan penindakan ini dalam rangka mendukung program zero ODOL dan zero accident dan untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
"Pelanggaran yang kita temukan, selain kelebihan muatan juga pelanggaran surat-surat dan aturan lalulintas lainnya,” ucap AKP Suyit Munandar, Sabtu (24/5/2025).
Editor : Miftahudin