get app
inews
Aa Text
Read Next : Mungkinkah Mas Bechi Dihukum Kebiri? Berikut Penjelasannya

Sembunyi di Jakarta, Pelaku Cabul dengan Kekerasan Terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:31 WIB
header img
Tersangka pencabulan ZA digiring petugas untuk dihadirkan pada konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Perbuatan tersangka kata Kapolres dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 760 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut