JAKARTA, iNews.id - Penipuan kembali terjadi dengan skema investasi ilegal menggunakan robot trading maupun binary option seperti Binomo, Quotex, Farenheit, hingga Viral Blast. Sejumlah korban kembali melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan robot trading DNA Pro ke Polda Metro Jaya.
Laporan diterima oleh SPKT setelah m lakukan koordinasi dengan Direktoran Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022.
"Kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro," kata kuasa hukum korban Charlie Wijaya, Rabu (30/3/2022). Setidaknya ada 16 korban yang dirugikan dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut dengan kerugian mencapai Rp7 niliar.
Para korban terjebak dengan rayuan yang diberikan pihak DNA Pro sehingga tertarik dan melakukan investasi.
"Untuk terlapornya itu masih dalam lidik. Jadi kita melihat dalam strukturnya itu banyak sehingga terlapornya itu banyak. Jadi disini ditulisnya dalam lidik tidak dituliskan secara utuh daripada terlapor," ucapnya.
Salah satu korban robot trading DNA Pro berinisial RD mengaku sudah bergabung sejak 1 Oktober 2021 setelah melihat di media sosial. Dia tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan robot trading DNA Pro konsisten dan mengklaim legal di Indonesia.
"Legalitas mereka lengkap, ada akta dari Kemenkumham, itu kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten, misal sehari itu ada yang Rp124 juta, dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," tuturnya.
RD pun mengakui sejak menaruh uang atau deposit di robot trading tersebut, dirinya sudah beberapa kali melakukan penarikan uang atau keuntungan terhitung sejak 1 Oktober hingga 25 Januari. Namun, belakangan masalah muncul pada saat Satgas Waspada Investasi OJK melakukan penyegelan terhadap robot trading DNA Pro.
RD mengaku sejak saat itu tidak bisa kembali menarik uang dari robot trading tersebut. "Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik udah Rp290 an juta, masih miss Rp700 an juta udah gak bisa sama sekali narik," ujarnya.
Adapun dalam laporan ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Miftahudin