Bukan Empat, Ternyata Video Syur Andini Permata Ada 8 Link

Penyebaran konten semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Di Indonesia, pelaku yang menyebarkan atau memiliki konten bermuatan eksploitasi anak dapat dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengutip Hukumonline, Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebut bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Jika terbukti mengandung unsur pornografi anak, hukuman bisa lebih berat, termasuk bagi pelaku, penyebar, dan bahkan penonton yang terlibat.
Selain itu, jika video tersebut juga berkaitan dengan pencurian data pribadi, pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Oleh karena itu, pihak berwenang dan para pakar keamanan digital mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengakses tautan mencurigakan yang beredar.
Sebagian besar link tersebut diduga hanya sebagai umpan menuju situs berbahaya yang bisa mencuri informasi pribadi atau merusak perangkat.
Di tengah maraknya penyebaran konten ini, masyarakat diminta untuk tetap waspada, bijak dalam bermedia sosial, dan tidak terjebak dalam jebakan digital yang merugikan secara pribadi maupun hukum.
Editor : Miftahudin