get app
inews
Aa Read Next : Kasihan, Mata Kanan Bocah 6 Tahun di Brebes Butuh Tindakan Medis Lantaran Membengkak

Urus STNK dan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Satlantas Brebes

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:09 WIB
header img
Satlantas Polres Brebes mulai mensosialisasikan Intruksi Presiden (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Satlantas Polres Brebes mulai mensosialisasikan Intruksi Presiden (Inpres) terkait pemohon SIM, STNK dan BPKB yang harus menyertakan kartu BPJS aktif.

Sosialisasi tersebut menyusul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengurusan SIM dan STNK nantinya perlu syarat baru, yaitu wajib ikut keanggotaan BPJS Kesehatan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi inpres tersebut.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP. Endah Setianingsih, melalui Kanit Regident Ipda Hani mengatakan, bahwa dengan regulasi baru tersebut pihaknya mulai mensosialisasikan aturan kepada pemohon pengurusan SIM dan STNK supaya masyarakat mengerti dan memahami.

"Saat ini sifatnya masih sosialisasi, kami masih menerima bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM dan STNK," ujarnya saat ditemui di kantornya.  Rabu, (30/03/2022).

Meski begitu, lanjut Ipda Hani, ketika nanti peraturannya sudah diberlakukan maka masyarakat yang akan membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS aktif.

"Karena masih sosialisasi, jangan sampai nanti mereka terkendala dalam mengurus administrasi pembuatan SIM dan STNK," tandasnya.

Salah satu pemohon SIM, Asim (40) asal Kecamatan Banjarharjo mengatakan, jika dirinya mengaku setuju saja jika nantinya BPJS menjadi syarat pembuat SIM. Asalkan ya kalau memang sesuai prosedur dipermudah saja mengurusnya.

Dirinya mengaku sudah mengetahui sejak lama peraturan tersebut, meski begitu karena dirinya lupa membawa kartu BPJS namun tetap dilayani untuk pembuatan SIM.

"Kalo bagi warga yang kurang mampu kan jadi mendingan gitu, tidak harus mengeluarkan biaya lagi untuk tes kesehatan," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut