get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Menu Makanan Bergizi Gratis untuk SMA dan SMK di Tambakboyo Tuban Berbelatung

Polisi dan satpol PP Sisir Area SMPN 5 Kota Tegal

Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:44 WIB
header img
Petugas melakukan patroli dan razia di area SMPN 5 Jalan Gatot Subroto Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Menurutnya penjualan minuman keras di tempat yang tidak semestinya, seperti di area pendidikan maupun lahan umum, dinilai tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami tidak akan mentoleransi adanya aktivitas mabuk-mabukan, apalagi jika ada kios yang menjual miras secara ilegal. Kami pastikan akan dilakukan penutupan dan penindakan,” tegasnya.

Untuk memperkuat penanganan, Polres Tegal Kota telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, serta melibatkan dinas terkait guna memastikan langkah-langkah penertiban dapat berjalan optimal.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut