Polisi dan satpol PP Sisir Area SMPN 5 Kota Tegal

Menurutnya penjualan minuman keras di tempat yang tidak semestinya, seperti di area pendidikan maupun lahan umum, dinilai tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami tidak akan mentoleransi adanya aktivitas mabuk-mabukan, apalagi jika ada kios yang menjual miras secara ilegal. Kami pastikan akan dilakukan penutupan dan penindakan,” tegasnya.
Untuk memperkuat penanganan, Polres Tegal Kota telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah, serta melibatkan dinas terkait guna memastikan langkah-langkah penertiban dapat berjalan optimal.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi, dan memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga lingkungan agar tetap kondusif. Informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan menjadi bagian penting dalam mencegah gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin