Pelaku Pencuri Komponen Tower Ditangkap Satreskrim Polres Brebes

BREBES, iNewsTegal.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil menangkap pencuri komponen tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi.
"Sebanyak 6 orang pelaku berhasil diamankan. 3 orang pelaku diproses hukum oleh Polres Brebes sedangkan tiga pelaku lainya diproses di Polres Tegal," kata Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dalam konferensi pers Senin (28/7/2025).
Disebutkan, pencurian terjadi pada hari Rabu (9/7/2025) disebuah Tower yang berlokasi di Desa Telangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. “Para pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes usai melakukan pencurian di tower TBG ID-JT-SLW 3108452532 Lte Sudirman Slawi yang berlokasi di Desa Terlangu Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes,” ujar Kompol Purbo Adjar Waskito yang dikdampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati dan Kasubsi PIDM Humas Iptu Indra Prasetyo.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Brebes masing-masing berinisial DP (35), A (31) dan MR (32). Satu diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Wakapolres Brebes menyebutkan, modus para pelaku dengan cara merusak kabel dengan menggunakan gunting baja dan memotong plat pengamanan batere tower dengan mesin pemotong setelah itu dibawa kabur menggunakan sebuah KBM Daihatsu Xenia warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku untuk dijual kembali.
“Hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku, kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kompol Purbo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 (satu) unit KBM Daihatsu Xenia, 1 Gunting Baja, 1 set mesin pemotong, 1 obeng dan 1 buah tas punggung warna biru.
Wakapolres Brebes menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan telekomunikasi melaporkan adanya kehilangan komponen vital di beberapa titik tower mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Brebes dengan melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“TKP kejahatan lainya yang dilakukan para pelaku diantaranya berada diwilayah Kecamatan Bantarkawung, Ketanggungan dan wilayah Kabupaten Tegal,” lanjutnya.
Dari pengakuan para tersangka, Wakapolres Brebes menyebutkan hasil kejahatannya berupa baterai lithium kemudian dijual kepada pelaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan dengan harga satuan per baterai dijual dengan harga 2,5 juta. “Dimalam kejadian yang dilakukan, para pelaku berhasil mengambil 3 buah bateri yang kemudian dijual kepada seorang palaku lainya yang saat ini tengah dalam pengembangan,” tuturnya.
“Atas perbuatanya, Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin