Ahli Waris Wartawan Radar Tegal Almarhum Agus Wibowo Mendapat Santunan Kematian Rp 297.286.090

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati juga turut mengapresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Tegal. Menurutnya dengan coverage 51 persen ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Tegal terus berusaha memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam seluruh aspek dari masyarakat.
“Dengan adanya kasus kecelakaan kerja khususnya para wartawan di Radar Tegal ini menjadi momentum bagi seluruh wartawan media untuk ikut sama-sama memberikan literasi pentingnya jaminan sosial kepada seluruh masyarakat karena begitu pentingnya sebagai jaringan pengaman sosial sehingga masyarakat kita, ahli waris ataupun yang ditinggalkannya itu tidak rentan jatuh ke area kemiskinan ini yang sebagai jaringan pengaman sosial,” terangnya.
Pihaknya berharap coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tegal bisa terus ditingkatkan sampai tercapainya universal coverage atau tercapai 100 persen di Tahun 2030 mendatang.
Editor : Miftahudin