Pembunuhan di Kota Tegal, Gegara Bayar Rp 500 Ribu Dilayani Hanya 10 Menit

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Gegara sudah merasa membayar Rp 500 ribu tapi dilayani hanya 10 menit, akhirnya pelaku emosi dan kalap menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali di kamar kos hingga tewas.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).
AKP Eko Setiabudi Pardani menjelaskan pelaku TS (32) warga Panggung Tegal Timur, Kota Tegal dan korban SUM (25) warga Bulakamba, Kabupaten Brebes awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi. Keduanya kemudian berkomunikasi lebih lanjut melalui media sosial dan berujung pertemuan.
Saat bertemu di kamar kos korban terjadi kesepakatan bahwa untuk jasa layanan pribadi dengan imbalan sebesar Rp 500 ribu. Namun, dari pengakuan pelaku, baru sekitar 10 menit setelah pertemuan berlangsung, korban ke kamar mandi lalu kembali ke kamar.
"Setelah itu terjadi percakapan yang memicu cekcok antara korban dan pelaku,” kata AKP Eko Setiabudi.
AKP Eko mengatakan motif pelaku mengaku kecewa dan tersinggung karena menganggap pelayanan korban tidak memuaskan. Ia lalu melontarkan ucapan yang tidak pantas hingga berujung pada pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku kalap kemudian mengambil senjata tajam yang memang sudah dibawa, dan secara brutal menusuk korban sebanyak tujuh kali di bagian tubuh belakang, samping kanan-kiri, serta bagian depan.
"Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan keluar dari kamar kos dalam kondisi luka parah. Namun, terjatuh dan terkapar di depan pintu gerbang tempat kos Jalan Brantas I Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur Kota Tegal,” terang AKP Eko.
Dari hasil penyelidikan, pelaku belum membayar transaksi dengan korban. Polisi juga menyebut bahwa pelaku membawa senjata tajam dengan dalih sebagai alat perlindungan diri, karena profesinya sebagai pengantar obat di lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Editor : Miftahudin