Kasus Penjarahan Rumah Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
JAKARTA, iNewsTegal.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Para tersangka diduga terlibat aktif dalam aksi pencurian dan perusakan di rumah pribadi Sri Mulyani yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Kami sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (9/9/2025).
Victor menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil dari kediaman Sri Mulyani.
Selain itu, dua orang lainnya berstatus sebagai saksi karena secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan ke Polsek Pondok Aren. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.
“Kedua saksi tersebut ikut ke lokasi saat kejadian, tapi keesokan harinya langsung mengembalikan barang-barang yang diambil. Satu orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” jelas Victor.
Peristiwa penjarahan itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Massa mendatangi rumah Sri Mulyani di Jalan Mandar, Sektor III, Pondok Aren, dan mengambil sejumlah barang pribadi milik mantan menteri tersebut.
Usai kejadian, Sri Mulyani membagikan curahan hatinya melalui akun Instagram. Ia mengungkapkan kesedihan mendalam karena salah satu lukisan pribadinya juga dijarah.
Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani menunjukkan cuplikan video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket merah dan helm hitam membawa lukisan bergambar bunga berwarna merah muda dari dalam rumahnya.
“Dia membawa jarahannya dengan tenang dan percaya diri keluar dari rumah pribadi saya yang menjadi target penjarahan pada Minggu dini hari, akhir Agustus 2025,” tulis Sri Mulyani.
Ia menyebut bahwa lukisan itu memiliki nilai emosional yang tinggi karena merupakan hasil lukisannya sendiri, dibuat 17 tahun lalu sebagai bentuk refleksi dan kontemplasi pribadi.
“Bagi penjarah, mungkin lukisan itu hanya bernilai seperti uang. Namun bagi saya, lukisan bunga itu adalah simbol dari perenungan diri yang sangat pribadi dan tak ternilai harganya,” ungkapnya.
Editor : Miftahudin