Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 7,72 Miliar
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan secara simbolis sebanyak 5.267.876 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp7,72 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,07 Miliar.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Tegal Hj Tazkiyatul Muthmainnah, SKM, M.Kes, jajaran Forkopimda, perwakilan KPKNL Tegal, pada rangkaian Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Selasa (28/10/2025).
"Pemusnahan seluruhnya dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Cirebon, menggunakan metode ramah lingkungan dengan cara penggilingan dan pembakaran di tungku pabrik semen," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto.
Dijelaskan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, dalam rangka peringatan Hari Bea Cukai Ke-79.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Editor : Miftahudin