MATARAM, iNews.id - Perselingkuhan seorang pria beristri berinisial IKL (27), dengan gadis berusia 19 tahun berinisial AS, berunjung di balik jeruji besi. Pasangan selingkuh ini diringkus polisi, usai melakukan aborsi kandungan hasil hubungan gelap mereka.
Ini Potretnya Ada empat pelaku yang ditangkap polisi. Selain IKA dan AS, polisi juga meringkus A dan PS. Pria berinisial A merupakan tukang parkir yang berperan membelikan obat aborsi atas perintah dari IKL, sedang IPS merupakan pegawai apotek yang menjual obat aborsi.
Terungkapnya kasus aborsi ini, berawal dari kecurigaan tim medis di RSUD Kota Mataram, NTB, yang menerima kedatangan pasien berinisial AS dengan kondisi lemas akibat pendarahan hebat. Karena merasa curiga, akhirnya dilaporkan ke polisi.
Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat mengungkapkan, kasus abrosi ini berawal saat tersangka IKL meminta tersangka AS untuk mengugurkan kandungannya. "Tersangka IKL meminta AS aborsi dengan meminum obat, karena takut aib perselingkuhannya terbongkar," tuturnya.
AS menuruti perimintaan IKL, dengan meminuim dua tablet obat penggugur kandungan di kosnya. Selang beberapa saat AS mengalami keguguran dan pendarahan hebat, sehingga terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Petugas di RSUD Kota Mataram, merasa curiga dengan kondisi pasien yang ditanganinya, sehingga melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Dari laporan itu, kami langsung melakukan upaya penangkapan," tegas Syarif.
Editor : Miftahudin