get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembunuh Guru SD di Kota Tegal Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Brebes Berhasil Ditangkap

Rabu, 18 Februari 2026 | 09:16 WIB
header img
Pelaku pembunuhan kakek berhasil ditangkap Tim Rsmob Polres Brebes. (Foto: Istimewa)

BREBES, iNewsTegal.id - Pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes.

Diketahui, mayat dalam koper adalah kakek Sapri (70) warga Desa Sukareja, Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Lansia ini dihabisi oleh Rokib (45) di sebuah rumah kosong.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, dia dibekuk di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa (17/2) dini hari.

"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun di lapangan. Kita menangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," kata Kapolres Brebes kepada media di kantornya, Selasa (17/2/2026) siang.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini, korban dihabisi dengan cara dihantam dengan batu. Pelaku memukul korban beberapa kali di bagian kepala, dada dan tengkuk hingga akhirnya tewas.

Keterangan yang diperoleh, Rokib nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih hutang. Kemudian pada Senen (16/2/2206) kemarin, pelaku tersulut emosinya karena korban sempat menampar saat menagih hutang.

"Sementara informasi yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," terang Kapolres Brebes.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut