Besok Jumat THR ASN Pemkab Tegal Cair Total Anggaran Rp49,4 Miliar
Terdapat pula penerima gaji terusan sebanyak 9 orang dengan total anggaran Rp56.128.511. Namun demikian, terdapat perbedaan mekanisme pencairan THR bagi PPPK paruh waktu karena penganggarannya berada pada masing-masing perangkat daerah (OPD) sehingga masih menunggu proses finalisasi.
“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan karena mekanismenya berbeda dan masih menunggu finalisasi. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” jelasnya.
Bangun juga menanggapi informasi yang beredar terkait penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
“Dalam aturan disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi penghitungan disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yaitu per Januari 2026, sesuai ketentuan dari hasil zoom meeting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada hari ini,” terangnya.
Selain THR, aparatur negara juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas yang rencananya dibayarkan pada Juni 2026. Bangun berharap pencairan THR tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Kami berharap THR ini dapat membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran. Kami juga mengimbau agar ASN memanfaatkan THR secara bijak, termasuk dengan berbelanja di UMKM lokal sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Rebecca