Pemkot Tegal Teken Mou dengan BNN dan Pengadilan Negeri
“Harapan kami, nanti menjadi turunan bagi SKPD-SKPD dalam berkegiatan bersama BNN,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas 1A, Muhammad Ramdes, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini menjadi bentuk payung hukum untuk pelaksanaan sidang keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal. Selain itu, dengan adanya pelayanan sidang keliling di MPP Kota Tegal, masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Tegal dapat lebih mudah melaksanakan sidang di MPP Kota Tegal.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa tanggung jawab BNN adalah tanggung jawab bersama, khususnya bagi Pemkot Tegal.
“BNN ini adalah garda yang paling berat tanggung jawabnya berkaitan dengan generasi masa depan bangsa. Karena bagaimanapun, BNN tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, saya minta OPD terkait untuk menyikapi bersama,” tegasnya.
Terkait dengan pelayanan sidang keliling di MPP Kota Tegal, Wali Kota Tegal menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tegal untuk menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses oleh seluruh warga.
Editor : Rebecca