Rusak Cafe Rumah Kopi dan Aniaya Bendahara PSI Kota Tegal Oknum Ormas SS Dilaporkan
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Sejumlah oknum Ormas SS merusak Rumah Kopi yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal dan aniaya Bendahara PSI Kota Tegal, resmi dilaporkan polisi.
Pihak korban telah resmi melaporkan dan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor STTPL/177/4/2026/RES Tegal Kota.
Peristiwa perusakan, penganiayaan, intimidasi dan pengancaman terjadi di Cafe Rumah Kopi, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan, pada Selasa malam, 22 April 2026 lalu.
Pemilik Cafe Rumah Kopi, Satriyo Wijayanto yang juga sebagai Bendahara DPD PSI Kota Tegal menyesalkan atas insiden ini tersebut. Tindakan premanisme tersebut telah menimbulkan ketakutan bagi para pekerjanya.
"Klien kami adalah pemilik usaha Rumah Kopi di Jalan Gatot Subroto Kota Tegal. Kemudian pada Selasa malam 22 April 2026 lalu digeruduk oleh sejumlah oknum Ormas tertentu dan mereka melakukan perusakan tempat usaha dan penganiyaan terhadap manager Rumah Kopi," kata pengacara korban Agus Wijanarko SH, Jumat (08/05/2026).
Laporan sudah diterima oleh penyidik Polres Tegal Kota, dan sejumlah saksi sudah mulai dipanggil oleh penyidik. "Saya berharap penyidik berlaku profesional sehingga mereka tidak melakukan main hakim sendiri. Mengatasnamakan Ormas dengan melakukan perusakan itu sangat disesalkan dan sangat meresahkan para pengusaha," ujar Agus Wijanarko.
Latar belakang mereka melakukan perusakan dan penganiayaan kata Agus secara pasti belum jelas karena pemeriksaan masih berlangsung. "Tetapi setidaknya kami mengetahui sedikit bahwa ada kecemburuan atau ada hal yang mungkin mereka ingin sesuatu tapi menurut kami dilakukan tidak baik," terangnya.
Artinya terang Agus sebagai pengusaha yang sedang usaha di situ merasa terganggu dan dirugikan. "Yang jelas kami meminta untuk tindakan kriminal tersebut ditindak secara baik dan tindak tegas," ucap Agus.
Agus berharap penyidik bergerak cepat karena pelakunya ada 15 orang mendatangi Rumah Kopi melakukan perusakan, dan melakukan penganiayaan. "Kami sebagai Kuasa Hukum dari Rumah Kopi meminta kepada penyidik Polres Tegal Kota untuk bertindak profesional. Perbuatan yang mengatasnamakan oknum Ormas dengan melakukan perusakan dan penganiayaan jelas merupakan pelanggaran hukum pidana," tegas Agus.
Saat melakukan perusakan dan penganiayaan mereka menggunakan atribut Ormas, di CCTV yang sudah diamankan petugas terlihat jelas mereka.
Kejadian malam saat Rumah Kopi hendak tutup mereka datang berbondong-bondong melakukan perusakan, menganiaya manager dan meneriakkan yang membuat karyawan ketakutan. Mereka mengintimidasi bahkan mereka mengancam akan menutup usaha Rumah Kopi. "Jadi mereka menurut saya berbuat yang tidak semestinya," tutup Agus.
Editor : Rebecca