Wali Kota Tegal Periode 2009-2014 Laporkan Kakak Kandungnya, Diduga Gelapkan Uang
Dia meminta karena mengaku dan merasa sudah melakukan menanam modal ke perusahaan. "Kami melaporkan pengaduan ke Polres Tegal Kota agar apa yang disampaikan Sri Sakti Handayani bahwa mereka telah menanam modal ke perusahaan bisa dibuktikan di kepolisian maupun di Pengadilan," terang Ikmal.
Apa bila Sri Sakti Handayani bisa membuktikan telah menanam modal maka perusahaan akan memberikan sepertiga bagian. "Kalau dia tidak bisa membuktikan maka, dia harus menanggung resikonya," ujarnya.
Sesuai pengakuan Sri Sakti Handayani, mereka telah menanam modal ke perusahaan sebesar Rp 4,350 M. "Kita menganggap fiktif bukan sekedar asumis tapi, kita sudah mengundang auditor dari Semarang dan auditor sudah melakukan pemeriksaan yang hasilnya mengatakan bahwa tidak ada penanaman modal dari Sri Sakti Handayani," terangnya.
Ikmal Jaya melaporkan adanya dugaan penggelapan kapasitas sebagai Direktur dalam perusahaan. Sedangkan Sri Sakti Handayani tidak masuk dalam perusahaan kepengurusan apapun.
Pada Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor: 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota ditandatangani oleh penyidik Aiptu Wiwik Triyono SH pada hari Senin 04 Mei 2026, H Ikmal Jaya SE, Ak, MH melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 Jo 486 KUHPidana dengan teradu Sri Sakti Handayani dengan nilai kerugian.mayeriil sebesar Rp Rp 6.450.415.250.
Editor : Rebecca