Namun niat bejat pelaku muncul saat menyaksikan korban dan pacarnya tengah berbuat asusila di semak-semak.
“Pengungkapan kasus setelah korban' melaporkannya kejadian tersebut ke polisi. Saat kejadian pelaku merupakan satu-satunya warga yang membantu polisi mengangkat sepeda motor ke mobil polisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Losari Iptu Tasudin.
Menurutnya, pelaku merasa sudah membantu meloloskan korban dari kejaran polisi. Pelaku kemudian mengancamnya akan membunuh jika tidak menuruti untuk melayani nafsunya.
Kasus pemerkosaan seorang buruh pabrik ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Miftahudin