Aksi pelaku membegal payudara itu terjadi di Gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer, Denpasar Selatan. Korban adalah seorang perempuan yang ternyata masih di bawah umur. Tak hanya sekali, ternyata pelaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 11 kali di berbagai lokasi di Denpasar.
Pelaku menyasar perempuan muda yang sedang berkendara di lokasi sepi. "Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi," ujar Sudyatmaja. Pelaku menjelaskan aksinya membegal payudara dengan cara memepet korban dari sisi kanan.
Kemudian tangan kirinya meremas payudara dan segera tancap gas meninggalkan korban. "Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan saat melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
Editor : Miftahudin