Rp30,66 Triliun OJK Salurkan Pembiayaan UMKM di Eks Karesidenan Pekalongan
KOTA TEGAL, iNewsTegal.go.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal hingga Juni 2026, telah melakukan penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan sebesar Rp30,66 Triliun, terkontraksi 2,29 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi oleh proses pemulihan sektor UMKM yang relatif lebih lambat dibandingkan dengan sektor korporasi.
Hal tersebut mengemuka saat diskusi strategis bersama insan media yang diselenggarakan Kantor OJK Tegal di Sorak Sorai Coffee, Kota Tegal, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan sumber penyaluran pembiayaan UMKM tersebut terdiri atas bank umum sebesar Rp26,51 triliun, Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) sebesar Rp1,56 triliun, perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,82 triliun, perusahaan modal ventura sebesar Rp410 miliar, serta lembaga keuangan mikro (LKM) dan pergadaian sebesar Rp360 miliar.
Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengatakan sinergi antara OJK, pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, dan media menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. “Penguatan akses pembiayaan UMKM perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas usaha, peningkatan literasi keuangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kurnia.
OJK terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, Pelaku Usaha, dan Media untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
OJK terus memperkuat kebijakan dan program untuk memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan ekosistem pembiayaan. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
OJK juga terus memperkuat optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas informasi debitur dan mendukung perluasan akses pembiayaan. Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 antara lain mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan serta penerapan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta. Sepanjang 2022 hingga 2025, OJK telah melaksanakan berbagai kegiatan literasi keuangan yang melibatkan masyarakat di wilayah kerja OJK Tegal.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, Kantor OJK Tegal pada triwulan II 2026 telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memfasilitasi pemanfaatan asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko usaha.
Dengan dukungan kebijakan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, OJK berharap penguatan ekosistem UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan dapat terus dilakukan sehingga UMKM mampu berkembang secara lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Kegiatan diskusi strategis bersama insan media juga menjadi bagian dari upaya OJK Tegal memperkuat kolaborasi dengan media dalam menyampaikan informasi dan edukasi mengenai sektor jasa keuangan kepada masyarakat. Melalui sinergi yang semakin kuat, OJK berharap media dapat turut mendorong pemberitaan yang edukatif dan konstruktif mengenai akses pembiayaan, literasi keuangan, pelindungan konsumen, serta perkembangan sektor jasa keuangan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
"Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin cerdas, inklusif, dan tangguh dalam menghadapi dinamika sektor jasa keuangan," tutup Kepala OJK Tegal Kurnia.
Editor : Rebecca