Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa
Prinsipnya korban belum mendapat keadilannya," terang Japra.
Terpisah JPU Reza Fikri Muhamad menyampaikan, terdakwa dalam penahanan 60 hari terhitung sejak 20 Agustus sampai 18 Oktober 2026 itu kewenangan majelis hakim.
Surat pencabutan pemberian maaf dari korban akan dilampirkan bersama memori banding. Alasan banding kata Reza secara garis besar dalam pertimbangan majelis hakim berkesimpulan seharusnya perbuatan itu masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana pasal 471 KUHAP.
'Disitu kita tidak sependapat. Secara detilnya kita jelasnya di memori banding," ujar Reza.
Selanjutnya mengenai lamanya hukuman dalam vonis yakni 1 bulan, 15 hari. Terkait saat ini terdakwa masih dalam tahanan Reza menjelaskan, terdakwa selama masa persidangan ditahan oleh PN Tegal.
Editor: Rebecca