get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadapi Piala AFF U-16, ini 28 Pemain Timnas Indonesia yang Disiapkan Bima Sakti

Pasangan Wanitanya Sering Dihina, Pria di Bantul Aniaya Teman SMP Hingga Tewas

Rabu, 20 April 2022 | 19:42 WIB
header img
Ilustri (Foto: iNews.id)

Aksi pembunuhan terhadap Budi Utomo tersebut tergolong merupakan pembunuhan berencana karena pisau yang dibawa oleh pelaku sudah disiapkan sebelumnya. Sampai saat ini ini pisau tersebut memang belum ditemukan.

"Pelaku yang melihat korban di rumah salah satu teman mereka langsung naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan,"kata dia.

Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Lebih Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut