Pasangan Wanitanya Sering Dihina, Pria di Bantul Aniaya Teman SMP Hingga Tewas
Rabu, 20 April 2022 | 19:42 WIB
Aksi pembunuhan terhadap Budi Utomo tersebut tergolong merupakan pembunuhan berencana karena pisau yang dibawa oleh pelaku sudah disiapkan sebelumnya. Sampai saat ini ini pisau tersebut memang belum ditemukan.
"Pelaku yang melihat korban di rumah salah satu teman mereka langsung naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan,"kata dia.
Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Lebih Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Editor : Miftahudin