get app
inews
Aa Read Next : Besok Pelantikan DPC 234 SC Kota Tegal Menjadi Pilot Project

Bapak Perkosa Anak Kandung, Pelaku Ditinggal Isteri Menjadi TKW di Malaysia

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:39 WIB
header img
Ayah pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Aceh Tamiang yang ditangkap polisi. (Foto: Antara).

Menurutnya, selama ini korban tinggal dengan ayahnya. Sebab sang ibu pergi merantau ibunya menjadi TKI di Malaysia selama tiga tahun. Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban mengalami trauma dan ketakutan. "Pelaku dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Nirwan Novri. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut