Bapak Perkosa Anak Kandung, Pelaku Ditinggal Isteri Menjadi TKW di Malaysia
Kamis, 12 Mei 2022 | 17:39 WIB
Menurutnya, selama ini korban tinggal dengan ayahnya. Sebab sang ibu pergi merantau ibunya menjadi TKI di Malaysia selama tiga tahun. Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban mengalami trauma dan ketakutan. "Pelaku dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Nirwan Novri.
Editor : Miftahudin