get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Penambangan Emas Ilegal Tewaskan 12 Orang di Madina, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:09 WIB
header img
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan enam orang tersangka kasus penambangan ilegal di Madina di Polda Sumut. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Madina yang menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia. Salah satu tersangka merupakan pemilik lahan. 

Para tersangka antara lain JP pemilik lahan serta tambang emas, AP dan AL penampung emas, AI operator ekskavator, ADA pengawas dan penanggung jawab kegiatan tambang dan RM. 

"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sore.  Seperti diketahui, akibat aktivitas tersebut menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia karena tertimbun longsor. 

Mereka saat itu sedang mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022) lalu. 

Tatan menjelaskan, dari enam tersangka ini, tiga diamankan Polres Madina beberapa hari sebelum peristiwa longsor terjadi. Sedangkan tiga lainnya diamankan dari pengembangan kasus longsor maut tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi.  

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut